Dia mengatakan tujuan transformasi bisnis dan korporasi adalah menjadikan perusahaan sehat dan berkinerja positif.
Dia memaparkan transformasi diawali dengan membentuk Holding PTPN Group, kemudian melakukan restrukturisasi utang.
Setelah restrukturisasi, dia mengakui PTPN Group sudah membukukan laba bersih.
Baca juga: PTPN V Bangun PTBg Co-Firing Bersama Jepang
Namun, jelasnya, harus ada langkah strategis agar keuntungan ini berlanjut, sehingga ada dana untuk mencicil utang yang jumlahnya begitu besar serta menambah modal perusahaan melakukan rencana dan ekspansi bisnis.
“Sekarang waktunya melakukan transformasi. Transformasinya ke mana? Sesuai dengan kebijakan Kementerian BUMN untuk membentuk sub holding.
Ada Sub Holding Palmco dan SugarCo,” ujar Herman Khaeron.
Dia mengatakan strategi yang sama juga sudah dilakukan terhadap beberapa BUMN.
Dia mencontohkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) awalnya dibentuk dalam kluster perwilayahan, misalnya Pelindo I wilayah Barat, Pelindo II Timur dan seterusnya.
Demikian juga PTPN Group saat ini, seperti wilayah Sumatera Utara ada PTPN III, PTPN VIII di Jawa Barat, PTPN IX, X dan XI di Jawa Timur.
Baca juga: PTPN III Bangun Pabrik FAME
“Transformasinya setelah dilakukan kajian mendalam di DPR RI. Jadi kami mencoba dengan melakukan klaster per komoditas.
Komoditas-komoditas saat ini menjadi keunggulan,” sambung Herman Khaeron.
Konteks dari transformasi, urainya, adalah bagaimana untuk bisa di antara anak perusahaan ini tidak bersaing.
Sehingga bisa dijadikan satu strategi, satu permodalan, satu komoditas dan satu tujuan, yaitu untuk bisa mendapatkan profit, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan pembentukan subholding justru ditujukan untuk akselerasi sinergitas, optimalisasi sumber daya lebih mudah diintegrasikan dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara.
Landasan hukum kebijakan ini, antara lain UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di mana PTPN hadir sebagai instrumen negara.
Baca juga: PTPN III dan Perhutani Merilis Bahan Tanam Varietas Baru
Kemudian landasan lainnya berkait dengan Program Revitalisasi Industri Gula Nasional & Hilirisasi Industri Kelapa Sawit sesuai Permenko Nomor 9 Tahun 2022.
Serta, didasarkan pada Percepatan Swasembada Gula Nasional & Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel yang mengacu kepada Perpres Nomor 40 Tahun 2023.
















