WartaNiaga – DPR RI menyebut pembentukan Subholding PTPN Group oleh Kementerian BUMN yang dipertentangkan DPD RI tidak memiliki potensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Undang-Undang Anti Monopoli.
Ungkapan ini diutarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron untuk merespons pernyataan Ketua DPD RI AA La Nyalla Machmud Mattalitti.
La Nyalla Machmud Mattalitti sebelumnya mengatakan bahwa aksi merger anak usaha PTPN Group yang dilakukan oleh Kementerian BUMN berpotensi melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Herman Khaeron, pembentukan subholding berbasis komoditas di PTPN Group sudah melalui pengkajian mendalam dari sisi regulasi hingga bisnis.
“Merger usaha sejenis yang dilakukan oleh PTPN Group saat ini bukan untuk bersaing.
Baca juga: PT LEGI Resmi Jadi Anak Perusahaan Pelindo Jasa Maritim
Tidak ada potensinya sama sekali melanggar Undang-Undang persaingan usaha,” kata Anggota DPR RI itu pada Kamis, 2 November 2023.
Dia memastikan kebijakan BUMN perkebunan ini justru adalah sebuah transformasi agar kinerja perusahaan meningkat, baik di bidang keuangan maupun tata kelola korporasi.
Herman Khaeron mengatakan PTPN Group hanya menggabungkan beberapa perusahaan yang memiliki komoditas sejenis.
Jika dihitung dari volume produksi, hanya sekitar 6% dari total produksi sawit nasional.
Artinya, masih banyak perusahaan swasta yang mengisi kebutuhan nasional.
“Tidak ada potensi praktik monopoli. Kecuali, kalau supplier minyak goreng atau gula wajib melalui PTPN. Itu baru melanggar usaha.
Baca juga: Karyawan Terbaik PTPN III Tahun 2022 Diberi Penghargaan
Ini kan tidak, ini hanya merger anak usaha yang mengelola komoditas yang sama,” terang Anggota DPR RI ini lagi.
Lebih jauh, Herman Khaeron mengatakan pembentukan sub holding PTPN Group -baik PalmCo untuk sawit maupun SugarCo untuk gula- sudah melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif di Komisi VI DPR RI.
“Persoalan ini sudah dibahas berulang kali di Komisi VI dan memang berbagai strategi digunakan untuk memberikaikan kinerja PTPN,” tambahnya.