Fakultas Hukum Unila Gelar Seminar Nasional

Fakultas Hukum Unila Gelar Seminar Nasional
Seminar Nasional dengan tema Implikasi Cipta Kerja Dalam Mendorong Investasi di Daerah oleh Fakultas Hukum Unila.

WartaNiaga – Fakultas Hukum Unila gelar Seminar Nasional dengan tema Implikasi Cipta Kerja Dalam Mendorong Investasi di Daerah pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Seminar nasional yang berlangsung secara hybrid ini melibatkan berbagai stakeholder yang memiliki konsen terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan ini menghadirkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, selaku keynote speaker.

Seminar nasional dalam bentuk kuliah umum ini dihelat mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Auditorium Abdul kadir Muhammad Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Dalam siaran pers yang diterima WartaNiaga.id pada Jumat, 10 Februari 2023, sore, Fakultas Hukum Unila gelar Seminar Nasional untuk mengkaji dan membahas pengaruh cipta kerja pada investasi di daerah.

UU Cipta Kerja secara filosofis bertujuan mewujudkan negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara sosiologis, UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggungnya perekonomian nasional.

Seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Unila semakin memperkaya perkembangan khazanah ilmu hukum tata negara.

Kuliah umum ini menjadi media akademik untuk terus merawat nalar sehat berkonstitusi, memperkuat peran pemerintah daerah, serta bermanfaat untuk menjawab permasalahan masyarakat.

Implikasi dari regulasi Cipta Kerja tentu perlu dimitigasi.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang merupakan lembaga pengembang ilmu pendidikan berdasarkan Pancasila guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seminar ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan di masyarakat.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah selain berimplikasi pada investasi di pusat pemerintahan, apa yang bakal didapatkan oleh daerah atas pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.

Kedua, apakah dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja akan merongrong otonomi daerah atau sebaliknya.

Fakultas Hukum Unila menggelar forum akademik yang mempertemukan akademisi, masyarakat sipil, peneliti, perwakilan organisasi pemerintah atau nonpemerintah, mahasiswa, dan stakeholder lainnya yang memiliki konsen terhadap Cipta Kerja.

Peserta seminar nasional diperkirakan mencapai 1.000 orang.

Adapun 800 peserta di antaranya merupakan mahasiswa yang dapat bergabung baik secara langsung (luring) maupun melalui peranti elektronik (daring).

Peserta lainnya yang berjumlah 200 orang merupakan stakeholder yang memiliki minat dan ketertarikan pada Cipta Kerja.

Baca Juga: Itera Maksimalkan Potensi Wisata Indonesia