Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan, Oleh Mahendra Utama

Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan
Mahendra Utama-Pemerhati Pembangunan. (Sumber Foto: Dok. Pribadi).

WartaNiaga.ID – Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan, merupakan judul artikel opini yang ditulis oleh Mahendra Utama.

Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan
Oleh: Mahendra Utama*

Fenomena rekening dormant — rekening yang tidak beraktivitas dalam jangka waktu tertentu — akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya langkah pemblokiran massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Isu ini bukan sekadar urusan administrasi bank, tetapi juga menyentuh aspek literasi keuangan, efisiensi sistem perbankan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

Data Resmi Terkini

Berdasarkan keterangan resmi PPATK (Siaran Pers PPATK, 31 Juli 2025), lembaga tersebut memblokir 31 juta rekening yang berstatus tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai Rp6 triliun.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Namun, setelah evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 28 juta rekening dibuka kembali. Sementara 3 juta rekening tetap diblokir karena ditemukan indikasi transaksi mencurigakan (Infobanknews, 2 Agustus 2025).

Sebelumnya, dalam Laporan Tahunan 2024, PPATK juga mencatat penghentian sementara 28.000 rekening pasif sepanjang tahun 2024 (DetikFinance, 9 Januari 2025).

OJK menegaskan dana nasabah dalam rekening dormant atau rekening yang diblokir PPATK tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses klarifikasi (Pernyataan Resmi OJK, 4 Agustus 2025).

Baca juga: Menjaga Surplus Perdagangan Indonesia-Jepang, Oleh Mahendra Utama

Selain itu, Laporan PPATK 2023 menunjukkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant berusia lebih dari 10 tahun dengan total saldo Rp428,61 miliar.

Angka ini menjadi indikator nyata bahwa banyak masyarakat membuka rekening namun tidak menggunakannya secara berkelanjutan.

Dampak Ekonomi

Dari perspektif makro, akumulasi rekening dormant mengurangi efisiensi mobilisasi dana. Dana yang “tertidur” tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembiayaan sektor riil.

Biaya pengelolaan rekening pasif ini justru menjadi beban tambahan bagi bank.

Tingginya jumlah rekening dormant juga mencerminkan rendahnya kualitas inklusi keuangan. Indeks literasi keuangan Indonesia per 2022 berada di 49,68% (OJK, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022), yang artinya separuh masyarakat masih belum memahami manfaat optimal dari layanan perbankan.

Dampak bagi Pemilik Rekening

Bagi nasabah, status dormant menimbulkan kerugian langsung. Selain tidak bisa bertransaksi, saldo dapat tergerus biaya administrasi bulanan yang di beberapa bank mencapai puluhan ribu rupiah.

Dalam kasus ekstrem, rekening dapat ditutup otomatis oleh bank setelah periode tertentu.

Risiko lain adalah keamanan. Rekening yang tidak diawasi dapat disalahgunakan pihak lain, apalagi jika data pribadi nasabah bocor.

Baca juga: Karya Anak PTPN Group Mendunia, Oleh Mahendra Utama

Dalam konteks pemblokiran PPATK, nasabah yang tidak mengetahui status dormant-nya bisa mendapati rekeningnya dibekukan tanpa persiapan.

Pemblokiran oleh PPATK

PPATK memiliki kewenangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memerintahkan pemblokiran sementara rekening yang diduga terkait tindak pidana.

Walaupun langkah ini penting untuk menjaga keamanan sistem keuangan, dampak sosialnya signifikan. Banyak pemilik rekening yang merasa tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan ikut terdampak.

Inilah pentingnya transparansi prosedur dan mekanisme keberatan bagi nasabah, agar langkah penegakan hukum tetap sejalan dengan perlindungan hak sipil.

Penutup

Rekening dormant adalah persoalan bersama antara nasabah, perbankan, dan regulator.

Menghindari dormant bisa dimulai dari kebiasaan sederhana: melakukan transaksi rutin, mengaktifkan autodebet, dan memantau saldo.

Dari sisi kebijakan, OJK dan PPATK perlu merumuskan aturan yang jelas, transparan, dan berimbang antara kebutuhan pemberantasan kejahatan finansial dengan perlindungan hak nasabah.

Dalam pembangunan ekonomi yang sehat, literasi keuangan dan integritas sistem perbankan harus berjalan beriringan. (*)
———————————————————————
*Mahendra Utama – Pemerhati Pembangunan