Oleh karena itu Ekspedisi Sungai Nusantara mengusulkan kawasan suaka ikan di Lampung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 yang menyebutkan adanya kawasan suaka ikan.
Prigi Arisandi juga meminta pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pencemaran sungai di Lampung.
“Ada mismanajemen dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Bupati atau Wali Kota membiarkan atau tidak memberikan fasilitas infrastruktur pengelolaan sampah dan limbah domestik,” tegas Prigi.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan infrastruktur pengelolaan sampah di setiap desa dan diawasi oleh pemerintah provinsi.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah.
“Kalau kemudian orang masih membuang sampah ke sungai, patut digugat wali kota dan bupatinya karena membiarkan orang membuang sampah,” kata dia.
Baca Juga : Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah Nikmati Wisata Berkualitas di Desa Batu Raja Pesawaran
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara berencana melayangkan somasi kepada lima kepala daerah yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Bandar Lampung serta Provinsi Lampung.
















