WartaNiaga – Status darurat Covid-19 Indonesia akan dicabut menyusul pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5/2023).
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengumumkan bahwa status darurat Covid-19 internasional berakhir.
“Namun, bukan berarti perawatan kesehatan Covid-19 secara global sudah berakhir. Virus korona masih ada,” ujar dia.
Tedros mengatakan virus korona masih menjadi ancaman karena dapat bermutasi.
“Risiko munculnya varian baru virus korona menyebabkan lonjakan baru dalam kasus dan kematian,” kata dia.
Organisasi Kesehatan Dunia mengingatkan setiap negara dimanapun untuk tidak lengah dengan mengubah sistem kesehatan yang telah terbangun, dan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa Covid-19 tidak lagi perlu dikhawatirkan.
Pemerintah akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Covid-19 kini menjadi penyakit biasa setelah pengumuman WHO.
“Yang dicabut adalah status kedaruratannya. Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi, sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Syahril menyampaikan bahwa status darurat Covid-19 Indonesia akan dicabut. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.
Sebelumnya, Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Meskipun status darurat global Covid-19 sudah dicabut, Syahril mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik,” ujar dia.
Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.
“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” kata Syahril.
Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari Wikipedia, kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali terdeteksi pada 2 Maret 2020. Ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang.
Pada 9 April 2020, Covid-19 di Indonesia sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar SARS-CoV-2 di Indonesia.
Sampai tanggal 5 Mei 2023, Indonesia telah melaporkan 6.784.170 kasus positif menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara.
Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 161.404 kematian.
Namun, angka kematian diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan lantaran tidak dihitungnya kasus kematian dengan gejala Covid-19 akut yang belum dikonfirmasi atau dites.
Sementara itu, sebanyak 6.604.857 orang dinyatakan sembuh, dan 17.909 orang sedang dirawat.
Sebagai tanggapan terhadap pandemi, beberapa wilayah telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tahun 2020.
Kebijakan PSBB ini diganti dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada tahun 2021.
Pada 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara, sekaligus menandai dimulainya program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Efektif Mencegah Perawatan dan Kematian
Kemudian, pada Jumat (30/12/2023), Jokowi mencabut kebijakan PPKM karena kekebalan imunitas penduduk Indonesia di angka 98,5 persen.