WartaNiaga.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (17/10/2024), secara resmi bergabung menjadi anggota Global Asia Insurance Partnership (GAIP).
Langkah OJK bergabung menjadi anggota GAIP ini adalah bentuk komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dan untuk memperluas kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global.
“Melalui keanggotaan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, memperkecil kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif di sektor asuransi, serta bersama mengatasi berbagai tantangan usaha seperti risiko iklim, transformasi digital, dan inklusi keuangan,” demikian kata Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun), dikutip dari Siaran Pers OJK Nomor: SP-155/GKPB/OJK/X/2024.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pengumuman keanggotaan OJK ke dalam GAIP, pada acara GAIP Summit 2024, yang berlangsung di Negara Singapura, pada Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Ruas Tol Lima Puluh-Kisaran dan Bayung Lencir-Tempino Diresmikan
GAIP adalah platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global, akademisi, dan organisasi internasional, dengan fokus pada transformasi industri asuransi di kawasan Asia.
Bergabungnya OJK menjadi anggota GAIP, maka kini GAIP berjumlah menjadi 11 regulator. Yakni, dari negara Australia, Brunei, Chinese Taipei, India, Jepang, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.
Salah satu fokus utama GAIP adalah mengatasi kesenjangan perlindungan (protection gap) di Asia melalui kolaborasi dan komunikasi yang erat antara para pemangku kepentingan.
Hal ini menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan seperti perubahan iklim, bencana alam, dan risiko sosial-ekonomi yang memengaruhi masyarakat di wilayah Asia.