Adapun empat Kawasan geopark global yang sudah diakui UNESCO yaitu: Geopark Ciletuh Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, Gunung Sewu yang masuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, Gunung Batur, Bali serta Gunung Rinjani NTB.
Regulasi, Kelembagaan dan Potensi Geopark Suoh
Ada beberapa aturan lintas sektoral dan dokumen kebijakan publik yang menjadi landasan serta dukungan pemerintah terhadap pengembangan Kawasan Geopark di Indonesia. Diantara nya: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, Rancana Aksi Nasional Bappenas terkait Pengembangan Geopark, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Dokumen pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals dsb.
Baca Juga : Menilik Kiprah Relawan Pengajar Gubuk Literasi
Selanjutnya, dalam rangka koordinasi, sinkroniasi dan sinergiitas, antar lembaga pemerintah dalam rangka penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan geopark, Presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI). Lembaga ini menjadi leading sektor pengembangan Kawasan geopark Indonesia.
Lalu, berdasarkan rilis resmi Komite Nasional Geopark Indonesia mengenai Geoheritage Potensial, menyatakan bahwa Kabupaten Lampung Barat memiliki tiga Kawasan Geoheritage potensial yang dapat dikembangkan menjadi Kawasan Geopark Nasional dan Geopark Unesco. Diantara nya: Kaldera Suoh, Lembah Suoh dan Kaldera Danau Ranau https://www.idgeoparks.id/id/geoheritage-potensial
Namun yang mengherankan, seperti tertuang dalam website www.idgeoparks.id dua kawasan tersebut diatas: Lembah Suoh dan Kaldera Danau Ranau masuk dalam Provinsi Bengkulu. Tentu saja hal ini harus kita konfirmasi kebenaran nya.
Berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan Forum Literasi Lampung Barat, Suoh yang berada di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung lebih mudah dikembangkan dibandingan dengan Geoheritage Kaldera Danau Ranau. Ya, lokasi yang berada di dua provinsi: Lampung dan Sumatera Selatan memperpanjang jalur birokrasi pengembangan kawasan Geopark. Berdasarkan aturan yang berlaku, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah geopark tersebut. Jadi dipastikan proses nya berjalan rumit dan memakan waktu yang panjang.
















