Angel’s Wing Lampung Buka Lagi Setelah Tutup Lima Bulan

Angel's Wing Lampung Buka Lagi Setelah Tutup Lima Bulan
Kafe & Resto Angel's Wing Lampung di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, kembali buka setelah diizinkan beroperasi oleh pemerintah kota setempat pada Jumat (28/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

WartaNiagaKafe & Resto Angel’s Wing Lampung buka lagi setelah disegel selama lima bulan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pemkot menutup paksa Angel’s Wing Lampung di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung karena beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.

Kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Di dalamnya kafe & resto, tapi juga menjual minuman keras yang tidak berizin,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang memimpin langsung penyegelan pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Baca Juga: Angel’s Wing Lampung Ditutup

Kafe & Resto Angel’s Wing Lampung buka lagi pada Jumat (28/7/2023) setelah ditutup selama lima bulan.

Secara resmi Kafe & Resto Angel’s Wing dibuka kembali, karena telah mematuhi peraturan yang diberikan kepada mereka,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi.

Kafe & Resto Angel’s Wing Lampung diizinkan beroperasi lagi dan tidak direkomendasikan untuk menjual minuman beralkohol.

“Mereka tidak boleh menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usaha kafe & resto,” ujar Muhtadi.

Manajemen Angel’s Wing Lampung diharapkan bisa mematuhi persyaratan berikut setelah diizinkan beroperasi lagi.

  1. Angel’s Wing melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni bidang resto dan rumah minum atau kafe.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
  3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
  4. Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan Malam.
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
  7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan.
  9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut disepakati bersama oleh Pemkot Bandar Lampung dan perwakilan Manajemen Kafe & Resto Angel’s Wing Lampung Jumi Irawan.

Jumi Irawan menyampaikan komitmen Angel’s Wing Lampung untuk mematuhi perizinan dan seluruh persyaratan yang telah ditandatangani.

Kami pastikan tidak akan melanggar poin-poin yang telah disepakati dan ditandatangani dengan materai Rp10 ribu, dan kami siap ditutup secara permanen,” kata dia.