WartaNiaga – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung memberlakukan pembatasan lalu lintas angkutan lebaran di Lampung saat arus mudik dan arus balik.
“Pembatasan Angkutan Lebaran 2023 akan dilaksanakan selama tiga periode,” ujar Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo.
Periode awal pembatasan lalu lintas angkutan lebaran di Lampung saat arus mudik berlaku pada 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Kemudian, periode kedua saat arus balik 24 April 2023 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Dan periode terakhir pada 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Volume Penumpang di Terminal Rajabasa Diprediksi Naik
Sambogo menyampaikan kebijakan pembatasan lalu lintas Angkutan Lebaran 2023 untuk mengantisipasi kemacetan arus kendaraan pada arus mudik dan arus balik.
Pembatasan angkutan lebaran tahun ini meliputi:
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan;
d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan lalu lintas Angkutan Lebaran 2023 ini tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan bahan pangan pokok.
Dishub Lampung, jelas Sambodo, akan meyosialisasikan jadwal pembatasan lalu lintas Angkutan Lebaran 2023 kepada perusahaan di Lampung.
“Ini penting bagi perusahaan di Lampung agar nanti menyesuaikan jadwal tersebut,” pungkas dia.
Pembatasan arus lalu lintas kendaraan Angkutan Lebaran 2023 di Lampung sesuai Keputusan Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Keputusan bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 itu merupakan bagian dari strategi yang telah disiapkan Pemerintah untuk menghadapi Angkutan Lebaran 2023.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 18-21 April
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol,” ujar Hendro seperti dikutip dari laman Kementerian PAN-RB.