Pajak Cryptocurrency Indonesia Capai Rp126,75 M

Pajak Cryptocurrency Indonesia Capai Rp126,75 M
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Indonesia memungut pajak dari transaksi cryptocurrency, Juni-Agustus 2022, sebesar Rp126,75 M. Ilustrasi: Istimewa

WartaNiaga – Pajak cryptocurrency Indonesia capai Rp126,75 M untuk periode Juni-Agustus 2022.

Jumlah pajak transaksi cryptocurrency itu bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) aset kripto.

Baca Juga : Belanja di Amazon Bisa Gunakan Bitcoin 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan besaran PPh Rp60,76 miliar dan PPN DN Rp65,99 miliar.

“Pemajakan atas aset kripto PPh 22-nya bulan ketiga kita dapat Rp125 miliar,” kata dia saat media briefing di Gedung DJP Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri.

Sementara PPN DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan.

Sebagai informasi, dalam PMK 68/2022 disebutkan bahwa Aset Kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital.

Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Sementara, Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.

Kemudian, Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.

Ketentuan tentang pemungutan pajak cryptocurrency Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

PMK tersebut tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto diundangkan di Jakarta pada 30 Maret 2022.

Baca Juga : OnlinePajak Hadirkan Forum Digital UMKM

Pajak cryptocurrency Indonesia capai Rp126,75 M bersumber dari pungutan PPh dan PPN.

Besaran PPh dan PPN ini berbeda bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar di Bappebti.

Bappebti adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Baca Juga : Menparekraf Gerak Cepat Pulihkan Industri Perhotelan dan Restoran

Apabila platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Kemudian untuk PPN, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Baca Juga : Apa Sih Perbedaan UKM dan UMKM

Namun, penyerahan yang dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti. Tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.