LTSA-PMI Lampung Memudahkan Calon Pekerja Migran

LTSA-PMI Lampung Memudahkan Calon Pekerja Migran
Kantor Pelayanan LTSA-PMI Lampung di Jalan Cut Mutia, Sumur Batu, Teluk Betung, di samping Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Foto: Arsip LTSA-PMI Lampung

WartaNiaga – Kantor Pelayanan LTSA-PMI Lampung memudahkan calon pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri.

Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengoperasikan LTSA-PMI atau Layanan Terpadu Satu Atap-Pekerja Migran Indonesia sejak Rabu, 16 November 2022, lalu.

“LTSA-PMI Lampung merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pekerja migran,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qudrotul Ikhwan, saat itu.

Pemprov Lampung, lanjut dia, berkewajiban melindungi warganya yang bekerja sebagai PMI sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sehingga mereka mendapatkan jaminan penyelenggaraan layanan penempatan yang mudah, murah, dan aman serta terintegrasi,” ujar Qudrotul Ikhwan.

Baca Juga: Uji Coba LTSA-PMI Lampung

LTSA-PMI Lampung memudahkan calon pekerja migran secara teknis dengan menerbitkan dokumen-dokumen berikut secara terintegrasi, antara lain:

  • Pembuatan SKCK bagi Calon Pekerja Migran;
  • Pembuatan Dokumen Keimigrasian;
  • Pembuatan Keanggotaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran;
  • Pemberian Informasi Negara Tujuan Penempatan;
  • Pemberian Informasi Tata Cara Bekerja ke Luar Negeri;
  • Layanan Pengaduan Pekerja Migran Indonesia;
  • Verifikasi Dokumen Kependudukan; dan
  • Reintegrasi Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Lampung.

Kehadiran LTSA-PMI Lampung memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat yang berniat menjadi calon pekerja migran.

Masyarakat bisa mengakses pelayanan Kantor LTSA-PMI Lampung yang berada di Jalan Hj Haniah Nomor 1 atau Jalan Cut Mutia, Sumur Batu, Teluk Betung, samping Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Bagi masyarakat Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mendatangi Kantor LTSA-PMI Lampung pada alamat tersebut.

LTSA-PMI Lampung menjadi tempat pemenuhan dokumen dan teknis bagi calon PMI yang terintegrasi, murah, cepat, aman dan terpercaya.

Sehingga para calon PMI asal Provinsi Lampung tidak perlu lagi melakukan pemenuhan dokumen dan teknis untuk bekerja ke luar negeri ke banyak lokasi.

LTSA-PMI Lampung dibentuk dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/478/V.08/HK/2022 tertanggal 6 September 2022 tentang Pembentukan LTSA-PMI Provinsi Lampung.

Pembentukan LTSA-PMI Lampung sebagai amanah UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Layanan terintegrasi satu atap ini melibatkan delapan instansi pemerintahan.

Yakni Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung.

Instansi Pemprov Lampung ini bekerja sama dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

Seperti Polda Lampung, BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung dan Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.