HIPMI Audit Kinerja DPMPTSP Pesawaran

HIPMI Audit Kinerja DPMPTSP Pesawaran
Ketua BPC HIPMI Pesawaran, Faizal Mahdi Syamal, bersama pengurus dan Kepala DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan, di Kantor Mal Pelayanan Publik Pemkab Pesawaran, Selasa (6/6/2023). Foto: Arsip BPC HIPMI Pesawaran

WartaNiaga – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau BPC HIPMI audit kinerja DPMPTSP Pesawaran pada Selasa (6/6/2023).

Ketua HIPMI Pesawaran, Faizal Mahdi Syamal, mengatakan audit kinerja dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Alhamdulillah, kami telah memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pesawaran,” kata Faizal dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023).

HIPMI mengunjungi Kantor Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Pesawaran untuk melakukan penilaian kinerja secara langsung.

Kehadiran HIPMI disambut baik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan.

Baca Juga: Pesawaran Juara 2 LCT Pemberdayaan Desa se-Lampung

HIPMI audit kinerja DPMPTSP Pesawaran secara objektif. Terutama terkait perizinan dan program dalam menciptakan iklim berusaha yang baik.

Penilaian ini meliputi tampilan, empati, keterandalan, daya tanggap, dan jaminan kepastian.

Berdasarkan hasil audit, Faizal Mahdi Syamal mengapresiasi sarana prasarana (sarpras) dan pelayanan publik di DPMPTSP Pesawaran.

“Hasilnya cukup baik. Kami lihat sarprasnya cukup bagus, pelayanan dan SDM juga baik,” pungkas dia.

Kepala DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan, mengucapkan terima kasih atas penilaian HIPMI.

Kami mengucapkan terima kasih kepada HIPMI yang sudah silaturahmi serta memberikan penilaian kinerja terhadap DPMPTSP Pesawaran,” ujar Fanny.

Fanny berharap kedepannya DPMPTSP dan HIPMI Pesawaran selalu bersinergi dengan baik demi kemajuan Bumi Andan Jejama.

Baca Juga: PFI dan SMSI Gelar Kejuaraan Renang Terbesar di Lampung

Untuk diketahui, sejak tahun 2021 BKPM RI menggandeng HIPMI untuk melakukan penilaian kinerja PTSP se-Indonesia, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal ini dituangkan dalam nota kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.

Adapun poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

Baca Juga: Kelompok Muda Sorot Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung

BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.

Penulis: Rahmat Rusdiansyah