WANI – Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH Ma’ruf Amin minta kepada segenap umat Islam, khususnya di Jawa-Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah.
Menurut nya, hal ini sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat mengemukakan hal yang sama,” jelas nya.
Saya menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil Pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid/musholla, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat agar tidak tertular dan menjadi korban.
“Berjamaah di masjid/musholla itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah hukumnya wajib. Maka, hal yang wajib harus didahukukan daripada yang sunnah,” tutup nya