Pengembang Apartemen Depok Diminta Ajukan SHMRS

Pengembang Apartemen Depok Diminta Ajukan SHMRS
Kepala BPN Kota Depok menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Depok, Jumat (08/09/2023). Foto arsip BPN Kota Depok

Warta Niaga – Pengembang apartemen Depok diminta ajukan SHMRS oleh Badan Pertanahan Nasional setempat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama.

Baca Juga : Dijual Tanah Lokasi Sukarame dan Tanjung Senang Bandar Lampung

SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Yang nantinya memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Indra menyampaikan, bahwa Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA).

“Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra, usai menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9/2023).

Dari sisi aksesibilitas, sambung Indra, Kota Depok dihubungkan oleh kereta dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya.

Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra, menanggapi maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok saat ini.

Baca Juga : Perum Al Aziz Residence di Kemiling Pilihan Keluarga Cerdas

Warning yang disampaikan ini, menjadi tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha.

Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.

Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.

Jumlah apartemen itu menyebar di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, dan Sukmajaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S Tosse turut menambahkan.

Ia menjelaskan, soal status kepemilikan apartemen yang diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.

“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.

Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU Nomor 20 Tahun 2011).

Baca Juga : Jual Tanah di Natar Lampung Selatan

Menjelaskan soal hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.

“Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik status hukum kepemilikan apartemen,” jelas Tosse.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.

Yang terbagi menjadi bagian-bagian yang memiliki fungsi-fungsi tertentu, baik secara horizontal maupun vertikal.

Rumah susun juga terdiri dari unit-unit yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tujuan hunian.
Sementara juga dilengkapi dengan area bersama, barang bersama, dan tanah bersama.

Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.

Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama.

“PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” papar Tosse.

Baca Juga : Triniti Land Lakukan Ekspansi Bisnis di Provinsi Lampung

Tanah bersama merujuk pada tanah yang merupakan hak atau sewa untuk bangunan, digunakan secara bersama tanpa pemisahan yang berdiri rumah susun.

Dan batasnya ditetapkan dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Dengan demikian, tanah tempat rumah susun berdiri adalah kepemilikan bersama yang dibagi secara proporsional.

Dengan perbandingan proporsionalnya ditentukan selama perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat rumah susun.

Meskipun, unit rumah susun mungkin berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama tetap dihitung.

Baca Juga : Perumahan Keteguhan Village Pilihan Keluarga Cerdas

Hitungan itu berdasarkan persentase kepemilikan yang sama dengan unit di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Selain tanah bersama, rumah susun juga memiliki bagian bersama dan barang bersama.

Termasuk, fasilitas seperti tangga, jalan, lobi, dan lain-lain, yang digunakan secara bersama oleh semua pemilik unit.

“BPN Depok berharap kerjasama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” tandas Tosse.

PEMEGANG SHMRS KOTA DEPOK

Kecamatan Beji:
– Kelurahan Kemeri Muka: 2.015
– Kelurahan Kukusan: 911
– Pondok Cina: 8.899

Kecamatan Cilodong:
– Kelurahan Jatimulya: 264
– Kecamatan Cimanggis:
– Kelurahan Hajamukti: 110
– Kelurahan Mekarsari: 15

Kecamatan Cinere:
– Kelurahan Cinere: 680
– Kelurahan Pangkalan Jati: 1.279

Kecamatan Pancoran Mas:
– Kelurahan Depok: 2.414

Kecamatan Sukmajaya:
– Kelurahan Abadijaya: 527