WartaNiaga – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melawan deforestasi lewat Festival Wisata Hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan kawasan hutan Provinsi Lampung seluas 1.004.735 Hektare dalam SK Menhutbun No.256/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000.
Persentase luas kawasan hutan terhadap luas daratan Provinsi Lampung sebesar 28,45 persen di bawah angka 30 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan sekitar 56 persen dari luas kawasan hutan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Sekitar 56 persennya atau 564.950 Hektare adalah kewenangan Provinsi Lampung seperti hutan lindung, hutan produksi, taman hutan raya (tahura),” ujar Yanyan usai acara pembukaan Festival Wisata Hutan Lampung Tahun 2023 di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Senin (3/7/2023).
Acara ini dibuka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara hybrid. Tapi, Festival Wisata Hutan Lampung 3-10 Juli 2023 dipusatkan di UPTD KPH Tahura Wan Abdul Rachman, Sumber Agung, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Festival Wisata Hutan 2023 Dibuka Gubernur Lampung
Yanyan menjelaskan berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPH, dari total luas hutan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, sekitar 86 persennya ditujukan untuk zona pemanfaatan.
“Dari 56 persen itu, ada sekitar 86 persen blok pemanfaatan karena di dalamnya sudah ada aktivitas manusia. Sehingga tersisa 14 persen blok inti kawasan hutan yang tidak boleh ada aktivitas pengelolaan,” kata dia.
KPH ujung tombak melawan deforestasi lewat Festival Wisata Hutan 2023.
Sesuai dengan tugas dan fungsi KPH untuk mengelola hutan secara efisien dan lestari di tingkat tapak.
Kawasan hutan di Provinsi Lampung menyediakan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan. Tidak hanya sebatas memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), tapi juga untuk berwisata atau forest healing.
Menurut Yanyan, 14 persen zona inti kawasan hutan yang tersisa harus dijaga kelestariannya dengan cara mengelola secara optimal 86 persen zona pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan sosial.
“(Zona inti) Itu yang harus kita jaga dengan memperbaiki pengelolaan yang 86 persen ini,” ujar dia.