WartaNiaga – Jaringan masyarakat sipil desak Pemprov Lampung proteksi pekerja migran, khususnya perempuan, terkait maraknya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Desakan ini muncul pasca Polda Lampung menggagalkan 24 calon pekerja migran perempuan asal NTB (Nusa Tenggara Barat) dari upaya TPPO ke Timur Tengah pada Rabu (7/6/2023).
“Kami menyampaikan pernyataan sikap dan dukungan atas diamankannya 24 perempuan buruh migran asal NTB dari upaya TPPO,” ujar jaringan masyarakat sipil Lampung yang tergabung dalam FKPPM (Forum Koordinasi Penyelesaian Pekerja Migran) Provinsi Lampung.
Polda Lampung mengamankan 24 perempuan calon pekerja migran asal NTB di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung. Rumah tersebut diketahui milik perwira polisi, AKBP L.
Baca Juga: Kisah Miris Calon Buruh Migran Perempuan Asal NTB di Lampung
Dalam siaran pers FKPPM Provinsi Lampung yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil desak Pemprov Lampung proteksi pekerja migran lewat pernyataan sikap berikut:
- Memperluas informasi migrasi aman dan TPPO bagi masyarakat dan Calon PMI di Provinsi Lampung.
- Memaksimalkan kerja-kerja Satgas TPPO Provinsi Lampung dalam memberikan layanan dan perlindungan bagi korban TPPO di Provinsi Lampung.
- Mendorong pemerintah terkait memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan pemulangan bagi 24 perempuan korban TPPO ke provinsi asal di NTB.
- Pemerintah daerah di Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran untuk implementasi Rencana Aksi Daerah Pemberantasan TPPO, khususnya untuk pencegahan, penanganan (rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial pemulangan, reintegrasi sosial, penegakan hukum), maupun untuk koordinasi dan kerjasama untuk pencegahan maupun penanganan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/362/V.9/HK/2022.
- Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan Koordinasi dan Integrasi Pelayanan yang responsif gender bagi Calon PMI dan keluarga untuk pencegahan dan penanganan TPPO di Lampung.
- Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung memfasilitasi penguatan kapasitas dan komitmen pemerintah desa untuk membuat program, kebijakan dan anggaran untuk perlindungan PMI, khususnya migrasi aman.
- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan asesmen lanjutan untuk pemulihan trauma dan reintegrasi ekonomi bagi 24 perempuan korban TPPO yang kemudian direkomendasikan kepada pemerintah terkait di Provinsi NTB.
- Mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan oknum Kepolisian di Provinsi Lampung dalam sindikat perdagangan orang bagi PMI.
- Melakukan pengawasan terhadap perekrutan, pengiriman pekerja migran non-prosedural di Provinsi Lampung.
- Mendorong DPRD Provinsi Lampung melakukan konsultasi publik dengan CSO (Civil Society Organization) dan masyarakat penerima manfaat dalam membahas Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Provinsi Lampung.
- Mengecam segala bentuk tindakan dan praktik perdagangan orang di setiap proses tahapan migrasi kerja yang menyasar perempuan korban.
Pemprov Lampung didesak untuk memproteksi pekerja migran oleh masyarakat sipil setempat.
Laporan Data Penempatan dan Perlindungan PMI dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) menyebutkan dari 2021 hingga April 2023, pengaduan kasus pekerja migran mengalami kenaikan tinggi.
Pada April 2021 April, jumlah kasus pekerja migran sebanyak 119 kasus. Kemudian, April 2022 naik 51 persen menjadi 180 kasus.
Di tahun 2023, angka ini meningkat menjadi 51 persen dengan total jumlah kasus pekerja migran mencapai 592 aduan.
Periode Januari – April 2023, jumlah kasus pekerja migran laki-laki sebanyak 220 orang, sedangkan kasus pekerja migran perempuan berjumlah 372 orang.
Pengaduan kasus berdasarkan kategori di antaranya gaji tidak dibayar, perdagangan orang, penipuan peluang kerja, hingga meninggal dunia.
Data BP2MI juga menyebutkan Provinsi Lampung merupakan provinsi terbesar kelima penempatan pekerja migran.