WartaNiaga.ID – Simak artikel OpiniMahe edisi terkini, yang berjudul: Legalisasi Sumur Rakyat, Napas Baru Ekonomi Jambi dan Sumsel.
Legalisasi Sumur Rakyat, Napas Baru Ekonomi Jambi dan Sumsel
Oleh: Mahendra Utama*
Dari Ekonomi Informal ke Rantai Pasok Nasional
Legalisasi sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM No. 14/2025 menandai babak baru tata kelola migas. Jambi dengan 5.600 sumur dan Sumatera Selatan dengan 26.300 sumur kini memiliki payung hukum.
Produksi harian sumur rakyat Jambi mencapai 990–1.000 barel, tertinggi secara nasional dengan puncak 2.700 barel.
Bagi Sumsel, legalisasi memulihkan potensi kehilangan pajak Rp7,02 triliun di Musi Banyuasin.
Daya Ungkit Ekonomi Daerah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sumur rakyat “adalah sebuah potensi besar untuk pendapatan masyarakat karena itu membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan”.
Skema pembelian 80 persen dari ICP, naik dari 70 persen, memberi kepastian penghasilan bagi penambang. Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut legalisasi sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang selama ini beroperasi dengan label ilegal.
Di Jambi, Kepala Dinas ESDM Tandry Adinegara menyatakan legalisasi “bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat” sekaligus mengurangi pencurian minyak antar petani sumur.
Apresiasi dan Harapan
Apresiasi tertinggi patut diberikan kepada Pertagas, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta pemerintah daerah Jambi dan Sumatera Selatan yang telah bersinergi.
Di Jambi, PT Muaro Jambi Unggul Perseroda menjadi BUMD pertama yang mengelola sumur rakyat secara legal, dengan sasaran utama meningkatkan PAD dan memastikan keselamatan kerja.
Strategi ini menciptakan daya ungkit ekonomi berlapis: pendapatan rumah tangga, pajak daerah, hingga penguatan fiskal nasional.
Jambi dan Sumatera Selatan kini bukan hanya lumbung energi, tetapi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis migas. (*)
——————————————–‐———–‐‐——-
* Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.
















