Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tahun 2023 Tembus Rp1.869,2 Triliun

Penerimaan Pajak Tahun 2023
Logo Kementerian Keuangan RI. (Sumber Foto: www.kemenkeu.go.id).

Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian. Antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

“Jadi teman-teman Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak), dia juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” imbuh Menkeu.

Lebih rinci Sri Mulyani mengungkapkan, adapun kinerja penerimaan pajak didukung oleh tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target, tumbuh 7,9 persen (year on year/yoy).

Baca Juga: Kinerja Operasional Pertamina NRE Naik Signifikan di Tahun 2023

Lalu, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target, tumbuh 11,2 persen (yoy). Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, tumbuh 39,2 persen.

Di sisi lain, PPh migas mengalami kontraksi 11,6 persen (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96 persen dengan penerimaan Rp68,8 triliun.

“Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi,” tutur Sri Mulyani.