WANI – Sobat WANI, maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati.
Jika sobat ingin meminjam di fintech lending, pastikan gunakan yang legal dan sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, yuk kenali macam-macam modusnya.
1. Modus Penawaran Pinjol dari WA/SMS
2. Modus Langsung transfer ke Rekening korban
3. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech landing legal
Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di https://t.co/DnCvpMJckB atau hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email: [email protected].