Pada tahun 2022, intensifikasi pengawasan pangan dilakukan terhadap 23 sarana distribusi di Kota Bandarlampung dengan hasil 20 sarana MK, dan 3 sarana TMK.
Temuan pada sarana yang TMK yakni adanya produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar sebanyak empat item dengan total 32 pieces senilai Rp740.000.
Sementara itu, pada tahun 2022, pengawasan jajanan berbuka puasa di Kota Bandarlampung dilakukan pada 14 titik sampling.
Jumlah sampel yang diuji sebanyak 281 sampel. Hasil pengujian jajanan puasa pada tahun 2022 tersebut seluruhnya MS (Memenuhi Syarat).
Baca Juga: Pemudik Motor Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan Menuju Lampung
Zamroni mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan dengan selalu mengingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” tutup dia.
















