Wartaniaga.id – Jakarta, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasi. Aturan tersebut mencakup layanan angkutan orang, makanan, serta barang.
Pemerintah menuangkan kebijakan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga mengatur biaya platform sebesar 8% melalui keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan sistem bagi hasil untuk layanan angkutan barang. Sementara itu, pemerintah menyiapkan aturan lanjutan untuk layanan pengantaran makanan dan barang melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan Bagi Hasil Ojol Mulai Diterapkan
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan telah menjalankan keputusan terkait ojek online sejak 1 Juli 2026. Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian ialah pengaturan biaya platform sebesar 8%.
Dudy menyampaikan hal tersebut saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut dia, aturan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah setelah Presiden menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin,” kata Dudy.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut memuat pengaturan biaya platform 8%. Kebijakan ini menjadi salah satu ketentuan penting dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Komdigi Siapkan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Ketentuan tersebut mencakup layanan seperti GoFood dan GoSend dari Gojek serta GrabFood dan GrabExpress dari Grab.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan simulasi tarif untuk layanan tersebut. Pemerintah ingin memastikan tarif pengantaran tetap memberikan penghasilan yang layak bagi pengemudi.
“Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar di DPR, Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, Komdigi akan menuangkan hasil pengaturan tersebut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Aturan itu akan menjelaskan mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan secara lebih rinci.
Nezar mengatakan pemerintah juga ingin memperkuat perlindungan bagi pengemudi. Selain penghasilan yang layak, pemerintah mempertimbangkan perlindungan risiko dalam aktivitas pengantaran jasa dan makanan.
Pemerintah Soroti Transparansi Penetapan Harga
Selain soal pendapatan, pemerintah juga menyoroti akuntabilitas dan transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform. Karena itu, aturan baru akan memuat ketentuan yang berkaitan dengan proses pembentukan tarif.
Nezar menjelaskan bahwa pemerintah ingin memperbaiki pendapatan pengemudi jasa transportasi dan layanan pengantaran barang. Menurut dia, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi.
Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada besaran tarif, tetapi juga hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform.
Pemerintah akan menjelaskan mekanisme akuntabilitas dan transparansi tersebut melalui aturan teknis Komdigi. Ketentuan itu nantinya menjadi acuan bagi layanan pengantaran yang berada dalam kewenangan kementerian tersebut.
Perpres 27/2026 Bagi Kewenangan Antar Kementerian
Pemerintah mengumumkan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis pagi. Nezar Patria hadir bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dalam perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan terkait ojek online. Pemerintah kemudian membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.
Kementerian Perhubungan menangani tarif angkutan orang yang menggunakan layanan ojek online. Sementara itu, Komdigi menangani tarif angkutan barang dan makanan.
Pembagian kewenangan tersebut membuat masing-masing kementerian memiliki fokus berbeda. Kemenhub mengatur aspek transportasi orang, sedangkan Komdigi menyiapkan aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Dampak Aturan Baru bagi Pengemudi Ojol
Aturan baru ini menjadi perhatian pengemudi ojek online karena menyangkut pendapatan dan biaya layanan platform. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi.
Selain itu, ketentuan mengenai biaya platform 8% memberikan batasan yang lebih jelas dalam hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Pemerintah telah memasukkan ketentuan tersebut dalam keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Untuk layanan makanan dan barang, pengemudi masih menunggu aturan teknis dari Komdigi. Pemerintah saat ini menjalankan simulasi sebelum menetapkan tarif melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ojol akan melibatkan beberapa aturan sesuai jenis layanan. Pemerintah berharap skema tersebut dapat meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
















