Unit usaha mana yang memungut, membayar, dan melaporkan PPh Final 0,5%? Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.
Selain dikenakan PPh Final, ada jenis pajak lainnya yang turut dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berdasarkan kondisi operasional usaha. Misalnya, unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.
Urusan perpajakan baik untuk pelaku UKM maupun UMKM memang dapat terasa membingungkan, terutama bagi yang baru terjun ke dalam dunia usaha.
Kesimpulan
Sekarang ini, istilah UMKM lebih sering digunakan daripada UKM karena telah mencakup ketiga jenis usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Namun, ada beberapa aspek perbedaan UKM dan UMKM yang sebenarnya lebih ditekankan pada tiap-tiap unit usaha. Mulai dari besar omzet tahunan, kekayaan aset, jumlah tenaga kerja, modal awal usaha, pembinaan usaha, dan pajak yang dikenakan.