6 Aspek Perbedaan UKM dan UMKM
Mengacu dari berbagai sumber peraturan, ada beberapa aspek perbedaan antara UKM dan UMKM.
1. Omzet Usaha
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Lalu, usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.
2. Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Lalu, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Jumlah Tenaga Kerja
Menurut Badan Pusat Statistik, ketiga unit usaha memiliki jumlah tenaga kerja yang berbeda. Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
4. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM dapat dilihat dari besaran modal pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. Namun, mengapa UMKM membutuhkan modal awal lebih banyak? Ini dikarenkan UMKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.
5. Pembinaan Usaha
Jika ditinjau dari pembinaan usaha, UKM dan UMKM turut memiliki perbedaan. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional.
6. Pajak yang Dikenakan
Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Artinya, pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.