PLTP Rajabasa, Masyarakat Adat, dan Ujian Social License to Operate

PLTP Rajabasa
Ilustrasi: OpiniMahe: PLTP Rajabasa, Masyarakat Adat, dan Ujian Social License to Operate. (Sumber Foto: Dok. WANI).

WartaNiaga.ID – Simak artikel OpiniMahe edisi terkini, yang berjudul: PLTP Rajabasa, Masyarakat Adat, dan Ujian Social License to Operate.

 

PLTP Rajabasa, Masyarakat Adat, dan Ujian Social License to Operate
Oleh: Mahendra Utama*

 

Suara Masyarakat Adat Segekhi Suku

Di balik optimisme pembangunan PLTP Rajabasa, tersimpan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan aspirasi dan penolakan dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Lampung Selatan pada 24 September 2026.

Mereka mempertanyakan rencana pembukaan lahan hutan sekitar 50 hektare serta potensi dampak terhadap aliran air, sumber mata air, aktivitas kegempaan, situs budaya, dan paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).

Social License to Operate: Konsep yang Sering Dilupakan

Dalam literatur pembangunan, dikenal konsep social license to operate (SLO) legitimasi sosial yang harus diperoleh proyek ekstraktif dari komunitas terdampak. SLO bukan sekadar izin formal dari pemerintah, melainkan penerimaan tulus dari masyarakat.

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menegaskan: “Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis”.

Dialog sebagai Jalan Tengah

Pemkab Lampung Selatan telah menyatakan kesiapan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati. Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pendekatan yang tepat agar proyek berjalan kondusif.

Menyeimbangkan Transisi Energi dan Keadilan Lingkungan

PLTP Rajabasa adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap transisi energi yang adil (just transition). Energi hijau tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Jika proyek ini ingin menjadi teladan, maka dialog yang substantif bukan sekadar sosialisasi harus menjadi fondasi utamanya. Pembangunan yang inklusif adalah pembangunan yang mendengarkan. (*)
‐—-‐—————————————————————
* Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.