Kasus BBM Bersubsidi: Polisi Bongkar Modifikasi Tangki Truk di Lampung Utara

Kasus BBM Bersubsidi: Polisi Bongkar Modifikasi Tangki Truk di Lampung Utara
Kasus BBM Bersubsidi: Polisi Bongkar Modifikasi Tangki Truk di Lampung Utara

Wartaniaga.id – Lampung Utara, Lampung, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar praktik penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Bukit Kemuning. Polisi menangkap seorang pria berinisial H alias Hardiyanto bin Sudarmin setelah menemukan pola pengisian solar berulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Kasus BBM bersubsidi tersebut terungkap setelah Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan inspeksi dan mitigasi rutin di sekitar SPBU Bukit Kemuning. Petugas kemudian mencurigai aktivitas sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca.

Polisi melihat kendaraan itu melakukan pengisian BBM secara berulang dengan pola yang tidak wajar. Setelah mengikuti kendaraan tersebut, petugas menemukan lokasi penyimpanan solar di sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.

Polisi Temukan Truk dengan Tangki Modifikasi

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 09.25 WIB. Saat itu, Unit IV Tipidter yang dipimpin Kanit Ipda Sulthan Faza Naufal memantau aktivitas di sekitar SPBU Bukit Kemuning.

Petugas kemudian melihat truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca. Kendaraan tersebut melakukan pengisian solar beberapa kali dengan pola yang menarik perhatian petugas.

Setelah melakukan pengamatan, polisi mengikuti pengemudi berinisial H hingga ke lokasi penyimpanan. Menurut AKBP Raswidiati, petugas menemukan tangki ganda dan tangki modifikasi pada kendaraan tersebut.

Selanjutnya, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng. Lokasi itu berada di Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning. Di dalam gudang, petugas menemukan tempat penampungan solar serta sejumlah peralatan pendukung.

Polisi Sita 1.196 Liter Solar Bersubsidi

Dari lokasi penggerebekan dan kendaraan yang digunakan, polisi menyita total 1.196 liter solar bersubsidi. Jumlah tersebut terdiri atas 896 liter solar dalam 28 jeriken dan 300 liter yang masih berada di dalam tangki modifikasi truk.

Selain solar, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu menunjukkan adanya peralatan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Berikut sejumlah barang bukti yang polisi amankan:

  • 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
  • Dua tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
  • Satu mesin penyedot atau rotak.
  • Satu timbangan digital.
  • Pelat nomor BE 8836 KX dan F 8656 MD.
  • Satu unit ponsel Vivo Y17s.

Polisi juga menemukan lima barcode Pertamina yang tersimpan di dalam ponsel Vivo Y17s. Menurut penyidik, barcode tersebut berkaitan dengan transaksi BBM di SPBU yang menjadi bagian dari pendalaman kasus.

Lima Barcode Pertamina Masuk Pendalaman Penyidik

Temuan lima barcode Pertamina menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan. Polisi masih menelusuri asal-usul kepemilikan barcode tersebut dan penggunaannya dalam transaksi pengisian solar.

Sementara itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman tersebut mencakup rantai distribusi solar bersubsidi yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.

Dengan demikian, penyidikan belum berhenti pada penangkapan H. Polisi masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui bagaimana tersangka memperoleh beberapa barcode serta bagaimana solar hasil pengecoran tersebut tersimpan dan didistribusikan.

Kasus ini juga menunjukkan pola yang menjadi perhatian petugas saat melakukan pemantauan di SPBU. Pengisian BBM berulang dengan kendaraan yang memiliki tangki tidak standar menjadi salah satu hal yang kemudian mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polisi menjerat H dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum sambil mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.

AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif. Fokus penyelidikan mencakup asal-usul banyak barcode Pertamina serta kemungkinan adanya pihak lain dalam rantai distribusi solar bersubsidi ilegal.

Selanjutnya, polisi akan menilai keterkaitan setiap barang bukti dengan aktivitas yang dilakukan tersangka. Petugas juga akan menelusuri informasi lain yang dapat membantu mengungkap jaringan distribusi solar tersebut.

Polisi Masih Telusuri Rantai Distribusi Solar

Pengungkapan di Bukit Kemuning bermula dari pengamatan terhadap aktivitas kendaraan di sekitar SPBU. Namun, temuan di gudang memperluas penyelidikan karena polisi menemukan solar dalam jumlah besar, peralatan penampungan, serta beberapa sarana yang berkaitan dengan transaksi BBM.

Di sisi lain, keberadaan lima barcode Pertamina membuat penyidik perlu menelusuri lebih jauh pola transaksi yang terjadi. Polisi masih mencari informasi mengenai asal barcode dan kemungkinan penggunaannya dalam pengisian solar secara berulang.

Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru selama proses pemeriksaan berlangsung. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut hanya melibatkan tersangka atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain.

Sementara proses hukum berjalan, barang bukti berupa solar, kendaraan, jeriken, tandon, mesin penyedot, timbangan, pelat nomor, dan ponsel tetap menjadi bagian dari penyidikan. Hasil pendalaman polisi nantinya akan menentukan perkembangan kasus dan keterlibatan pihak lain yang mungkin muncul.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Lampung Utara menunjukkan bahwa aktivitas pengisian BBM bersubsidi dengan pola tidak wajar menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi solar. Polisi kini berfokus menuntaskan penyidikan serta menelusuri asal-usul dan jalur distribusi BBM yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

[/CONTENT]