WartaNiaga.ID – Berdasarkan jenis Pelayanan, ada 2 Klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia, yaitu Rumah Sakit Umum dan Khusus.
Rumah Sakit Umum adalah Sebuah rumah sakit yang menyediakan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Sementara itu, Rumah Sakit Khusus adalah Sebuah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu, berdasarkan ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit.
Menurut peraturan yang berlaku, Rumah Sakit Umum dan Khusus di Indonesia terbagi lagi sesuai kemampuan pelayanan (tipe/kelasnya).
Dalam peraturan lama, Klasifikasi Rumah Sakit Umum di Indonesia, berdasarkan Kemampuan Pelayanannya dikelompokan:
1. Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah sakit umum kelas A adalah sebuah rumah sakit yang menyediakan layanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik sub-spesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.
Syarat rumah sakit kelas A antara lain: memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit empat medik spesialis dasar, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik sub-spesialis. Selain itu, jumlah tempat tidur rumah sakit kelas A harus minimal berjumlah 400 buah.
2. Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah sakit umum kelas B adalah sebuah rumah sakit yang menyediakan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik sub-spesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non-klinik.
Syarat rumah sakit kelas B antara lain: menyediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit empat spesialis dasar, empat spesialis penunjang medik, delapan spesialis lainnya, dan dua sub-spesialis dasar. Selain itu, jumlah kamar tidur minimalnya sebanyak 200 buah.
3. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum kelas C adalah senuah rumah sakit yang menyediakan pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Syarat rumah sakit umum kelas C anata lain: memberikan pelayanan setidaknya empat medik spesialis dasar dan empat spesialis penunjang medik.
4. Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah sakit umum kelas D adalah sebuah rumah sakit yang menyediakan sedikitnya dua pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Syarat rumah sakit umum kelas D antara lain: minimal jumlah tempat tidurnya berjumlah 50 buah. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
Adapun sesuai aturan baru, Klasifikasi Rumah Sakit Umum di Indonesia Berbasis Kompetensi/Layanan di kelompokan:
● Strata Paripurna: Kompetensi layanan tertinggi.
● Strata Utama: Kompetensi layanan tingkat tinggi.
● Strata Madya: Kompetensi layanan menengah.
● Strata Dasar: Kompetensi layanan dasar.
Sementara itu, Rumah Sakit Khusus dikelompokkan sesuai dengan jenis penyakit atau golongan pasiennya.
Rumah sakit khusus mencakup rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.
Tiap-tiap rumah sakit khusus terbagi lagi menjadi tiga kelas yaitu Rumah Sakit Khusus Kelas A, B, dan C. Pembagian kelas berdasarkan spesifikasi detail masing-masing jenis rumah sakit. (*)
—————————————————-
* Tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber, hasil penelusuran terbuka tim redaksi.
















