WANI – Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.
Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan.
Berdasarkan rilis Kementerian Perdagangan RI, Kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar USD 426 juta. Seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi USD 117 juta.
Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar USD60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar USD87,5 juta.
Pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) yang diterapkan Pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020—Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20—30%.
Keputusan pembatalan pengenaan BMAD ini diharapkan dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India.