WANI – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Harapan nya pelaku UKM dapat terus bertahan menghadapi kelesuan dunia usaha dimasa pandemi Covid 19.
Berdasarkan rilis Kementerian Koperasi dan UKM penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Selanjutnya guna memaksimalkan penerima manfaat, Kemkop dan UKM juga melakukan harmonisasi data bekerjasama dengan pihak terkait guna memverifikasi data ditiap tingkatan nya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenkop UKM meminta masyarakat untuk selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan, pemerintah sangat memperhatikan dampak pelaksanaan PPKM Level 4 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mempercepat pelaksanaan program PEN bagi UMKM yang pada tahun ini nilainya mencapai Rp 184,83 Triliun.
Ada pun program PEN bagi KUMKM, antara lain subsidi bunga KUR dan non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BP2UM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa penjaminan untuk UMKM dan Koperasi.
Lebih lanjut, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelolan Investasi (LPI). “Penyaluran BPUM bagi 3 juta usaha mikro akan dilakukan Juli-Agustus yang kiita harapkan selesai tepat waktu,” kata Teten.
Menurut Menkop dan UKM, pemerintah juga merencanakan untuk menyalurkan bantuan bagi satu juta pelaku usaha mikro seperti pedagang PKL dan warung. Nilai bantuan tersebut sebesar Rp 1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha.
Penyalurannya akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA. Untuk itu, Kemkop dan UKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima.